TEKNOLOGI INFORMASI
TUGAS LAPORAN BACA JURNAL ILMIAH MODERAT
Untuk Memenuhi Tugas Pada Mata Kuliah Teknologi Informasi
Dosen Pengampu Asep Nurdin Rosihan Anwar,S.IP,M.Si.
Disusun Oleh
Fera Firdayanti : (IP D 3506180078)
PROGRAM STUDI ILMU PEMERINTAHAN
UNIVERSITAS GALUH
CIAMIS
2019
A. PEMBAHASAN
Kemandirian desa adalah suatu
kondisi yang mencerminkan kemauan masyarakat desa yang kuat untuk maju,
dihasilkannya produk atau karya desa yang membanggakan dan kemampuan desa untuk
memenuhi kebutuhankebutuhannya.
Pengelolaan lembaga Badan usaha
milik desa (BUMDes) merupakan basis yang dapat menggerakan ekonomi masyarakat
desa dengan dimanfaatkannya potensi berupa sumber daya alam dan sumber daya
manusia. Badan usaha milik desa (BUMDes) juga memiliki andil dalam menumbuhkan
nilai-nilai sosial lokal serta memberikan keberpihakan dan peduli terhadap
kelompok yang terpinggirkan sehingga menjadikan masyarakat lebih kreatif dan
berdaya guna.
Strategi pengelolaan BUMDesa
bersifat bertahap dengan mempertimbangkan perkembangan dari inovasi yang
dilakukan oleh BUMDesa (Menurut Permendesa Pasal 25), meliputi :
a. sosialisasi dan pembelajaran tentang BUM Desa;
b. pelaksanaan Musyawarah Desa dengan pokok
bahasan tentang BUM Desa
c. pendirian BUMDesa yang menjalankan bisnis
sosial (social business dan bisnis penyewaan (renting)
d. analisis kelayakan usaha BUMDesa yang
berorientasi pada usaha perantara (brokering), usaha bersama (holding), bisnis
sosial (social business), bisnis keuangan (financial business) dan perdagangan
(trading), bisnis penyewaan (renting) mencakup aspek teknis dan teknologi,
aspek manajemen dan sumber daya manusia, aspek keuangan, aspek sosial budaya,
ekonomi, politik, lingkungan usaha dan lingkungan hidup, aspek badan hukum, dan
aspek perencanaan usaha;
e. pengembangan kerjasama kemitraan strategis dalam bentuk kerjasama
BUMDesa antar Desa atau kerjasama dengan pihak swasta, organisasi sosial
ekonomi kemasyarakatan, dan/atau lembaga donor
f. diversifikasi usaha dalam bentuk BUMDesa yang
berorientasi pada bisnis keuangan (financial business) dan usaha bersama
(holding). Dalam mengelola Badan Usaha Milik Desa sedikitnya Terdapat 6 (enam)
prinsip yang harus diperhatikan (Joko Purnomo, 2016:9) yaitu :
1. Kooperatif:
Semua komponen yang terlibat di dalam BUMDes harus mampu melakukan kerjasama
yang baik demi pengembangan dan kelangsungan hidup usahanya.
2. Partisipatif:
Semua komponen yang terlibat di dalam BUMDes harus bersedia secara sukarela
atau diminta memberikan dukungan dan kontribusi yang dapat mendorong kemajuan
usaha BUMDes.
3. Emansipatif:
Semua komponen yang terlibat di dalam BUMDes harus diperlakukan sama tanpa
memandang golongan, suku dan agama.
4. Transparansi:
Aktivitas yang berpengaruh terhadap kepentingan masyarakat umum harus dapat
diketahui oleh segenap lapisan masyarakat dengan mudah dan terbuka.
5. Akuntable:
Seluruh kegiatan usaha harus dapat dipertanggung jawabkan secara teknis maupun
adminstratif.
6. Sustainable:
Kegiatan usaha harus dapat dikembangkan dan dilestarikan oleh masyarakat dalam
wadah BUMDesa Dengan demikian agar ekonomi masyarakat desa menjadi kuat maka
diperlukan kerjasama, membangun kebersamaan dalam semua elemen yang ada di desa
baik antara pemerintah desa dan masyarakat. Adanya kerjasama dan kebersamaan
yang erat dalam pengelolaan BUMDes mendapatkan manfaat berupa pemasukan
pendapatan bagi desa dan juga masyarakat sehingga dapat menekan kemiskinan
serta pengangguran dengan membuka peluang usaha dan bekerja bagi masyarakat.
B. KESIMPULAN
Keberadaan lembaga badan Usaha Milik Desa (BUMDes) memiliki tujuan memberikan kesejahteraan masyarakat desa dan sekaligus memberikan pemasukan untuk pendapatan asli desa. Pengelolaan lembaga Badan usaha milik desa (BUMDes) merupakan basis yang dapat menggerakan ekonomi masyarakat desa dengan memanfaatkan potensi berupa sumber daya alam dan sumber daya manusia. Ekonomi yang lebih baik serta terbukanya lapangan kerja bagi masyarakat melalui keberadaan dan pengelolaan lembaga BUMDes akan mewujudkan kemandirian desa sehingga keterpurukan yang selalu membayangi desa akan sirna. Tetapi, kemandirian desa melalui pengelolaan Badan Usaha Milik Desa akan berhasil apabila ada kerjasama yang erat antara pemerintah desa dan masyarakat.
Keberadaan lembaga badan Usaha Milik Desa (BUMDes) memiliki tujuan memberikan kesejahteraan masyarakat desa dan sekaligus memberikan pemasukan untuk pendapatan asli desa. Pengelolaan lembaga Badan usaha milik desa (BUMDes) merupakan basis yang dapat menggerakan ekonomi masyarakat desa dengan memanfaatkan potensi berupa sumber daya alam dan sumber daya manusia. Ekonomi yang lebih baik serta terbukanya lapangan kerja bagi masyarakat melalui keberadaan dan pengelolaan lembaga BUMDes akan mewujudkan kemandirian desa sehingga keterpurukan yang selalu membayangi desa akan sirna. Tetapi, kemandirian desa melalui pengelolaan Badan Usaha Milik Desa akan berhasil apabila ada kerjasama yang erat antara pemerintah desa dan masyarakat.
DAFTAR
PUSTAKA
Arsyad,
dkk.2011. Strategi Pembangunan Perdesaan Berbasis Lokal.Yogyakarta. UPP STIM
YKPN.
Buku Panduan Pendirian Dan Pengelolaan Badan Usaha
Milik Desa (Bumdes) Departemen Pendidikan Nasional Pusat Kajian Dinamika Sistem
Pembangunan (PKDSP) Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya 2007.
Moleong, Lexy. J. (2011). Metode Penelitian
Kualitatif: Edisi
Jurnal MODERAT, Volume 4, Nomor 4, November 2018,
hlm 25-33 ISSN: 2442-3777 (cetak) Website:
https://jurnal.unigal.ac.id/index.php/moderat
ISSN: 2622-691X (online)
Revisi. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Nursetiawan,I (2018) Strategi Pengembangan Desa
Mandiri Melalui Inovasi Bumdes. Moderat. Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 4(2),
72-81.
Sayutri, M. (2011). Pelembagaan Badan Usaha Milik Desa
(BUMDs) sebagai penggerak
Potensi Ekonomi Desa dalam Upaya pengentasan
Kemiskinan di Kabupaten Donggala. Jurnal ACADEMICA Fisip Untad, 3(2),
717-728.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Permendesa Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi (PDTT) No.1/2015.
Komentar
Posting Komentar