TEKNOLOGI INFORMASI


TUGAS LAPORAN BACA JURNAL ILMIAH MODERAT
MEWUJUDKAN KEMANDIRIAN DESA MELALUI PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA


Untuk Memenuhi Tugas Pada Mata Kuliah Teknologi Informasi
Dosen Pengampu Asep Nurdin Rosihan Anwar,S.IP,M.Si.




Disusun Oleh
Fera Firdayanti : (IP D 3506180078)


PROGRAM STUDI ILMU PEMERINTAHAN
UNIVERSITAS GALUH
CIAMIS
2019


A. PEMBAHASAN

             Kemandirian desa adalah suatu kondisi yang mencerminkan kemauan masyarakat desa yang kuat untuk maju, dihasilkannya produk atau karya desa yang membanggakan dan kemampuan desa untuk memenuhi kebutuhankebutuhannya.
               Pengelolaan lembaga Badan usaha milik desa (BUMDes) merupakan basis yang dapat menggerakan ekonomi masyarakat desa dengan dimanfaatkannya potensi berupa sumber daya alam dan sumber daya manusia. Badan usaha milik desa (BUMDes) juga memiliki andil dalam menumbuhkan nilai-nilai sosial lokal serta memberikan keberpihakan dan peduli terhadap kelompok yang terpinggirkan sehingga menjadikan masyarakat lebih kreatif dan berdaya guna.
              Strategi pengelolaan BUMDesa bersifat bertahap dengan mempertimbangkan perkembangan dari inovasi yang dilakukan oleh BUMDesa (Menurut Permendesa Pasal 25), meliputi :
a.        sosialisasi dan pembelajaran tentang BUM Desa;
b.       pelaksanaan Musyawarah Desa dengan pokok bahasan tentang BUM Desa
c.        pendirian BUMDesa yang menjalankan bisnis sosial (social business dan bisnis penyewaan (renting)
d.       analisis kelayakan usaha BUMDesa yang berorientasi pada usaha perantara (brokering), usaha bersama (holding), bisnis sosial (social business), bisnis keuangan (financial business) dan perdagangan (trading), bisnis penyewaan (renting) mencakup aspek teknis dan teknologi, aspek manajemen dan sumber daya manusia, aspek keuangan, aspek sosial budaya, ekonomi, politik, lingkungan usaha dan lingkungan hidup, aspek badan hukum, dan aspek perencanaan usaha;
e.        pengembangan kerjasama  kemitraan strategis dalam bentuk kerjasama BUMDesa antar Desa atau kerjasama dengan pihak swasta, organisasi sosial ekonomi kemasyarakatan, dan/atau lembaga donor
f.        diversifikasi usaha dalam bentuk BUMDesa yang berorientasi pada bisnis keuangan (financial business) dan usaha bersama (holding). Dalam mengelola Badan Usaha Milik Desa sedikitnya Terdapat 6 (enam) prinsip yang harus diperhatikan (Joko Purnomo, 2016:9) yaitu :
1.      Kooperatif: Semua komponen yang terlibat di dalam BUMDes harus mampu melakukan kerjasama yang baik demi pengembangan dan kelangsungan hidup usahanya.
2.      Partisipatif: Semua komponen yang terlibat di dalam BUMDes harus bersedia secara sukarela atau diminta memberikan dukungan dan kontribusi yang dapat mendorong kemajuan usaha BUMDes.
3.      Emansipatif: Semua komponen yang terlibat di dalam BUMDes harus diperlakukan sama tanpa memandang golongan, suku dan agama.
4.      Transparansi: Aktivitas yang berpengaruh terhadap kepentingan masyarakat umum harus dapat diketahui oleh segenap lapisan masyarakat dengan mudah dan terbuka.
5.      Akuntable: Seluruh kegiatan usaha harus dapat dipertanggung jawabkan secara teknis maupun adminstratif.
6.      Sustainable: Kegiatan usaha harus dapat dikembangkan dan dilestarikan oleh masyarakat dalam wadah BUMDesa Dengan demikian agar ekonomi masyarakat desa menjadi kuat maka diperlukan kerjasama, membangun kebersamaan dalam semua elemen yang ada di desa baik antara pemerintah desa dan masyarakat. Adanya kerjasama dan kebersamaan yang erat dalam pengelolaan BUMDes mendapatkan manfaat berupa pemasukan pendapatan bagi desa dan juga masyarakat sehingga dapat menekan kemiskinan serta pengangguran dengan membuka peluang usaha dan bekerja bagi masyarakat.


B. KESIMPULAN 

    Keberadaan lembaga badan Usaha Milik Desa (BUMDes) memiliki tujuan memberikan kesejahteraan masyarakat desa dan sekaligus memberikan pemasukan untuk pendapatan asli desa.  Pengelolaan lembaga Badan usaha milik desa (BUMDes) merupakan basis yang dapat menggerakan ekonomi masyarakat desa dengan memanfaatkan potensi berupa sumber daya alam dan sumber daya manusia. Ekonomi yang lebih baik serta terbukanya lapangan kerja bagi masyarakat melalui keberadaan dan pengelolaan lembaga BUMDes akan mewujudkan kemandirian desa sehingga keterpurukan yang selalu membayangi desa akan sirna. Tetapi, kemandirian desa melalui pengelolaan Badan Usaha Milik Desa akan berhasil apabila ada kerjasama yang erat antara pemerintah desa dan masyarakat. 



DAFTAR PUSTAKA
 Arsyad, dkk.2011. Strategi Pembangunan Perdesaan Berbasis Lokal.Yogyakarta. UPP STIM YKPN. 

Buku Panduan Pendirian Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Departemen Pendidikan Nasional Pusat Kajian Dinamika Sistem Pembangunan (PKDSP) Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya 2007. 
Moleong, Lexy. J. (2011). Metode Penelitian Kualitatif: Edisi
Jurnal MODERAT, Volume 4, Nomor 4, November 2018, hlm 25-33 ISSN: 2442-3777   (cetak)  Website: https://jurnal.unigal.ac.id/index.php/moderat    ISSN: 2622-691X (online)
Revisi. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya. 
Nursetiawan,I (2018) Strategi Pengembangan Desa Mandiri Melalui Inovasi Bumdes. Moderat. Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 4(2), 72-81. 
Sayutri, M. (2011). Pelembagaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDs) sebagai penggerak
Potensi Ekonomi Desa dalam Upaya pengentasan Kemiskinan di Kabupaten Donggala. Jurnal ACADEMICA Fisip Untad, 3(2), 717-728. 
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 
Permendesa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi  (PDTT) No.1/2015.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TEKNOLOGI INFORMASI

TEKNOLOGI INFORMASI